Kamis, 29 Juni 2017

KISAH SI MISKIN YANG TERANIAYA





Sudah jatuh tertimpah tangga pula. Mungkin pepatah ini yang patut disematkan pada keluarga Abd Halik Ahi. Akibat perlakuan baiknya menolong Bapak paruh bayah yang bernama Risman (alm), sehingga ia lantas menerima perlakuan yang tidak adil dari pihak kepolisian, yang memeras (meminta uang) dan mengancam melalui sms pada keluarganya.

Begini ceritanya.

Petang tadi (29/06/2017),  istri dari Bapak Halik Ahi bercerita tentang kerisauan hatinya, lantaran sudah empat bulan ini motor milik suaminya tak kunjung diberikan oleh pihak kepolisian resort Tojo Una-una. Suaminya di tuduh  melakukan tindak pidana kepada saudara Risman yang meninggal saat di bonceng oleh suaminya, saat dalam perjalanan sepulang dari Bunta.

“Saya masih ingat, malam itu, Bapak Risman datang ke rumah, meminta tolong kepada suami saya, untuk di antarkan pada keluarganya yang berada di Bunta. Malam itu, cerita suami saya sepulang dari kejadian tersebut, Bapak Risman masih baik-baik saja dan nampak sehat, Bahkan ia meminta untuk dibelikan rokok, kalau tidak salah rokok Djisamsoe, dan sisa uang pembelian rokok, di mintanya untuk dibelikan permen. 

Selama perjalanan motor suami saya lampunya mati dua kali berturut-turut. Yang anehnya, setiap bapak Risman turun dari motor, lampunya selalu menyala kembali, suami saya pun  keheranan. Sepulangnya dari  Bunta, bapak Risman, di pikir suami saya tertidur saat dalam perjalanan, dipegangnya dengan erat terus tangan bapak Risman, agar bapak Risman tidak terjatuh dari motor.  

Saat memasuki daerah Balingara, jalannya agak terjal, dan suami saya dengan seketika, melepas tangannya  yang selama perjalan selalu erat memegang tangan bapak Risman, karena ia memegang setir motor, dan berkonsentrasi pada jalanan. Sungguh terkejut, suami saya merasakan bahwa Bapak Risman terjatuh, sungguh tak di sangkanya bahwa bapak paruh baya yang terus dipegangnya erat tadi, tak  lagi berada di motornya, dilihatnya bapak Risman tergelatak di jalanan dan dalam keadaan sudah tidak bernyawa, padahal mereka tidak mengalami kecelakaan sedikitpun. Kata suami saya kejadian itu sekitar pukul sebelas malam. Ia pun tersontak bertertiak-teriak. Kaget. Selang beberapa menit, Sdr. Pulu (warga Desa Pusungi) datang, ia yang sedari tadi mengikuti dari belakang motor pun kaget, atas kejadian terebut".

"Tak lama kemudian pihak kepolisian datang, dan mengangkut, mayat Bapak Risman, dan suami saya, berserta motornya. Mayat bapak Risman di  antar kerumah sakit, dan suami saya di antar ke Lantas Tojo Una-una, serta motornya. Sampai sekarang motor kami, tak kunjung diberikan, padahal anak saya sudah mau sekolah. Dan hanya motor itu  satu-satunya yang mendukung kehidupan kami.  Polisi yang bernama Y, padahal sudah kami berikan uang sejumlah Rp. 300.000,- namun tak pula ia keluarkan motor tersebut, bahkan si polisi tersebut mengancam dengan mengatakan bila motor tersebut tidak di tebus, suami saya akan di penjarakan”.

Kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan di Desa Pusungi, antara pihak pertama keluarga Bapak Alm. Risman yang mewakili Bapak Ismail Jirman dan Pihak Kedua yakni bapak Halik Ahi, dengan isi surat pernyataan yakni :

1.       Kami pihak pertama dan kedua tidak keberatan atas kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.
2.       Kami pihak pertama dan kedua sudah tidak saling dendam, dan sudah saling memaafkan.
3.       Kami pihak pertama tidak menuntut pihak kedua, dan sudah melakukan perdamaian antara kedua belah pihak.
4.       Kami Pihak kedua bersedia membantu biaya perkuburan
5.       Kami pihak pertama tidak menentukan biaya tersebut dari malam ke (3), (7), (10), (14), (20), (40), dan seterusnya. Surat ini di tanda tangani oleh kedua belah pihak di atas  materai 6000 ini juga di tanda tangani  oleh kepala desa Pusungi Bapak Saggaf Lapairi, dan beberapa orang saksi, yakni :

1.       Udin I. Jirman
2.       Darman I. Jirman
3.       Epi

Surat keterangan damai ini, diharapkan mampu membantu beban bapak Halik Ahi mengeluarkan motornya yang di tahan oleh pihak kepolisian. Menurut bapak Halik Ahi, ia sudah membuat surat keterangan pinjam pakai, karena ia sangat membutuhkan motor tersebut. Namun apa daya saya motor jenis Vega ber DN 3376, tak kunjung diberikan, padahal motor tersebut, dalam keadaan tidak sedang cacat pajak. Artinya, pihak kepolisin tidak punya hak untuk menahan motor bapak Halik Ahi.

 I isteri bapak Halik tak dapat membendung tangisnya, mengingat kemalangan yang menimpa keluarganya. Ia yang hanya berprofesi sebagai petani sayur, tak lagi dapat memutar modalnya, lantaran hasil dari jualan sayur, sudah di pakai untuk membiayaai perkuburunan Alm. Risman sampai dengan pembacaan tahlil sampai malam ke 100. Sedang  bapak Halik Ahi, yang hanya berprofesi sebagai tukang bendi, hanya dapat  berdo’a agar Bapak Y (Polisi yang menahan motor) dapat mengeluarkan motornya. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bersekolah di Masa Pandemi

 Setalah hampir dua tahun sekolah diliburkan akibat covid, akhirnya pada  senin 30 Agustus 2021 sekolah kembali dibuka untuk wilayah Tojo Un...